Apakah itu sudah melanggar hukum pidana, Ketut mangatakan itu belum tentu. Itu yang sekarang sedang didalami fakta – faktanya. Karena di dalam perbuatan asusila seperti itu harus ada unsur sengaja menyebarkan atau mempertunjukan.
“Siapa pelaku yang sengaja menyebarkan dan mempertunjukkan itu harus dicari fakta – faktanya dulu,” jelas Ketut Yoga.
Jadi menurutnya, dalam kasus tersebut pihak kepolisian harus melihat format hukumnya seperti apa, karena di aturan kepolisian perbutan pidana itu yang sudah dipasalkan atau yang sudah masuk dalam pasal. “nah jadi kasus itu masuk dalam criteria – criteria pasal – pasal yang ada atau bukan. Kalau nggak ya jelas nggak bisa,” tambahnya.
Yang jelas menurut Ketut, Kepolisian sekarang ini hanya ingin tau mengenai tentang kasus yang menghebohkan masyarakat tersebut. Seperti apa sebenarnya yang terjadi.
“Jadi kami tidak bisa langsung bersepekulasi. Kami
(sumber by depkominfo)
No comments:
Post a Comment